Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca Warga Illegal Masih Terus Menetapi Pulau Pari, PT Bumi Pari Akan Lakukan Somasi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Regional

Warga Illegal Masih Terus Menetapi Pulau Pari, PT Bumi Pari Akan Lakukan Somasi

KBI Media Rabu, 6 Juni 2018 | 13:56 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Perusahaan pengembang PT Bumi Pari Asri meminta agar warga ilegal segera tinggalkan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Mereka diberi tempo waktu dua bulan setelah Idul Fitri. Pengembang juga siap meladeni penyelesaian sengketa tanah di Pulau Pari diselesaikan lewat jalur hukum. Penduduk sudah mengetahui bahwa mereka menumpang di Pulau Pari.

PT Bumipari Asri, mereka telah membeli tanah-tanah hak milik adat di Pulau Pari sejak tahun 1990 hingga 1991.Kepemilikan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Camat Kepulauan Seribu. Bahkan telah dilakukan pencatatan dalam buku Letter C di Kelurahan Pulau Pari.Bahkan PT Bumipari Asri sebagai pemilik tanah yang sah juga telah memberikan toleransi dengan mengizinkan warga di Pulau Pari meminjam dan menempati tanah-tanah di Pulau Pari. Hal ini berdasarkan kesepakatan yang tertera dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Kita perusahaan secara terbuka. Bila kami memang meragukan datanglah ke pengadilan atau ke kepolisian melaporkan bahwa surat kita tidak sah. Sengketa tanah diawali adanya sebagian masyarakat baru dan pendatang di Pulau Pari. Mereka menetap pasca-krisis moneter tahun 1998. Dulunya adalah penduduk yang secara hukum tidak mempunyai lahan. Namun setelah adanya pembiaran sekian lama mereka mulai mengakui tanah tersebut. Kini masyarakat yang menolak dan melawan perusahaan itu menempati sekitar 20 persen dari total luas lahan di Pulau Pari,” kata kordinator lapangan PT Bumi Pari Asri, Ben Yitzhak , Senin (04/06/18)

Ben menambahkan, Ketua Forum Pembela Pulau Pari pernah menandatangani surat pernyataan dan mengakui bahwa telah sebenar-benarnya telah menggunakan lahan tanah PT Bumi Pari Asri. Tapi dia mengingkari janji-janji disini semua,” kata Ben sambil menunjukan bukti surat.

PT Bumipari Somasi Penggarap Ilegal di Pulau Pari, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, Start Legal PT Bumi Pari Asri Ahmadin menganggap Ombudsman tidak adil mengeluarkan LHP, yang isinya dianggap berpihak dan tidak mewakili fakta.

“Untuk Ombudsman yang menyatakan kita maladministrasi, kami telah bersurat kepadanya BPN tanggal 30 April 2018 perihal pernyataan LHP Ombudsman perwakilan Jakarta Raya dilaporkan oleh orang yang tidak memiliki bukti kepemilikan bahwa kami memang sah secara peraturan dan perundangan dan telah dinyatakan oleh BPN,” terangnya.

Dia menyebut, PT Bumi Pari Asri memiliki hak berdasarkan jual beli. Itu diperoleh di tahun 1990 dan 1991 dan diketahui pejabat daerah lurah dan camat dan waktu itu akte camat, dan para penjual tanah juga ahli waris tegas menyatakan tidak keberatan menjual tanah tersebut tidak sengketa,” papar Ahmadin.

Kepemilikan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Camat Kepulauan Seribu. Bahkan telah dilakukan pencatatan dalam buku Letter C di Kelurahan Pulau Pari.

Bahkan PT Bumipari Asri sebagai pemilik tanah yang sah juga telah memberikan toleransi dengan mengizinkan warga di Pulau Pari meminjam dan menempati tanah-tanah di Pulau Pari. Hal ini berdasarkan kesepakatan yang tertera dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Melihat legalitas tersebut, PT Bumipari Asri meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk mempertimbangkan pernyataan LAHP Ombudsman tersebut.

Terkait hal itu juga, Direktur Perusahaan PT Bumipari Asri Buinardy Budiman menyatakan PT. Bumipari Asri membeli tanah yang sah dengan Akta Jual Beli oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Pulau Pari. Buinardy mengatakan bahwa Akta Jual Beli Tanah oleh PT. Bumipari Asri adalah terang dan tunai oleh PPAT Camat.

Selain soal legalisasi, Buindary juga mengklarifikasi mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut. Menurutnya, tidak ada yang salah jika keluarganya memiliki SHM karena peraturan di Indonesia memungkinkan.

Oleh karena itu, dia menegaskan sekali lagi bahwa tidak ada yang salah terkait legalisasi tanah di Pulau Pari. (Red)


Photo Credit : PT Bumi Pari Asri meminta agar warga ilegal segera tinggalkan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. FILE/Dok/Ist. Photo

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Sharon Osbourne Ungkap Jumlah Uang Terkumpul Dari Konser Ozzy’s Back to the Beginning
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Pengolahan Tambang Freeport. ANTARA
Freeport Buka Sebagian Tambang di Grasberg Atas Izin ESDM
Waktu Baca 3 Menit
Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun
Waktu Baca 5 Menit
Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi
Waktu Baca 3 Menit
Donald Trump Tanda Tangani RUU Akhiri Shutdown Terlama AS
Waktu Baca 8 Menit

PDIP Tanggapi Reshuffle Kepala BRIN Oleh Presiden Prabowo

Waktu Baca 2 Menit

Gedung Putih Bantah Rencana AS Bangun Pangkalan Militer di Perbatasan Gaza

Waktu Baca 2 Menit

ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi

Waktu Baca 2 Menit

Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Mendagri Instruksikan Siskamling, IPDN Lakukan Monitoring di Palembang
Regional

IPDN Pantau Siskamling Palembang, Tindaklanjuti 11 Arahan Mendagri

Waktu Baca 2 Menit
Diton Fest 2025 festival musik Jakarta
Regional

Line-up Lengkap Diton Fest 2025, Ada NTRL dan Endank Soekamti

Waktu Baca 7 Menit
Masjid Jami Al Akhyar Sukabumi Utara
Regional

Dik Doank dan Semangat Anak Negeri: Festival Gema Kemerdekaan Islami TPQ Al Akhyar

Waktu Baca 7 Menit
Regional

Terinspirasi dari Sistem Tulang, Dosen UNU Jogja Kembangkan Komposit Lunak-Keras

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?