Telegraf, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg melalui Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) Kg.
Seruan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada 31 Juli lalu ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu agar berpindah dari penggunaan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji ukuran lain, pasalnya gas yang dijual dengan subsidi pemerintah tersebut konsumsinya terbatas hanya bagi warga yang kurang mampu.
Imbauan tersebut ditujukan kepada pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil Pemprov DKI, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) atau pelaku usaha dengan penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta, serta seluruh masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, tabung ukuran 3 kg memiliki kekhususan seperti kondisi pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang disubsidi oleh pemerintah.
Konsumsi gas elpiji 3kg pun terbatas bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.
Saefullah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, mengatakan himbauan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi pemprov dalam menjaga target sasaran penggunaan gas elpiji 3kg agar sesuai dengan peruntukkannya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang mendukung kebijakan yang tujuannya untuk menjaga sasaran subsidi daerah, hanya saja dirinya menyayangkan jika himbauan atau kebijakan tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
Menurut Sarman, Pemprov wajib memberikan sosialisasi dan kejelasan dari batasan-batasan yang ditetapkan khususnya perihal kategori pemilik usaha yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg.
“Ini harus betul-betul disosialisasikan dan diperjelas kategori batasan itu. jangan sampai pemilik usaha ini terhambat kegiatan usahanya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar kajian pemerintah dalam menetapkan ketentuan batasan pengguna gas elpiji 3 kg seperti yang tertuang di dalam surat himbauan, menurutnya, ketentuan tersebut masih bersifat global .
“Kalau tujuannya agar subsidi tepat sasaran saya sangat setuju tapi prakteknya di lapangan kan kita tidak tahu apakah nanti akan sesuai harapan atau tidak,” tukasnya.
Sarman menegaskan sebaiknya kategori konsumen pengguna gas elpiji 3 kg dikaji dan dipertegas kembali sehingga konsumen khususnya pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan kebijakan baru. (Red)
Photo Credit : Telegraf/Doni Julio Alberto