PKB Siap Sosialisasikan UU Pemilu Yang Baru Saja Diteken Oleh Jokowi

Oleh : KBI Media


Telegraf, Jakarta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mengaku telah diberitahu langsung oleh Jokowi perihal penekenan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.

Undang-undang yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 21 Juli lalu itu disebutkan telah diteken Jokowi pada 16 Agustus lalu. Cak Imin mengatakan pihaknya bakal mensosialisasikan undang-undang yang telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tersebut.

“Sudah, dan kita harus mensosialisasikan dengan baik,” kata Cak Imin usai menghadiri acara PKB Movie Award di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Hal serupa dikatakan Ketua Fraksi PKB di DPR, Ida Fauziyah. Bahkan, Ida mengungkapkan pihaknya telah mensosialisasikan UU Pemilu sebelum diteken Jokowi pada sehari sebelum peringatan kemerdekaan ke-72 RI itu.

“Saya juga sudah sosialisasikan ke dapil (daerah pemilihan) saya karena mereka juga butuh agar persiapan Pemilu 2019 lebih matang,” ujar Ida.

Sidang Paripurna untuk mengesahkan UU Penyelenggaraan Pemilu itu berlangsung alot di DPR pada akhir Juli lalu. Sidang yang digelar mulai 20 Juli 2017 itu berlangsung hingga dini hari pda 21 Juli.

Salah satu kealotan pembahasan UU Penyelenggaraan Pemilu itu terdapat pada lima isu krusial, dan yang paling sengit diperdebatkan adalah ambang batas untuk pencalonan presiden (presidential threshold).

Akhirnya, DPR mengesahkan UU Penyelenggaraan Pemilu secara aklamasi setelah empat fraksi yaitu Demokrat, PAN, PKS, dan Gerindra memilih walk out karena menolak opsi voting. Dalam UU Pemilu yang telah disahkan itu Presidential Threshold adalah 20/25 persen.

Sementara itu di Mahkamah Konstitusi, sudah muncul pihak-pihak yang mendaftarkan UU Penyelenggaraan Pemilu tersebut untuk diuji materi. Adapun mereka yang telah mendaftarkan uji materi sebelum UU tersebut diteken oleh presiden antara lain adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. (Red)

Photo Credit : Ist. Photo


Lainnya Dari Telegraf


 

Copyright © 2024 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved. Telegraf may receive compensation for some links to products and services on this website. Offers may be subject to change without notice. 

Telenetwork

Kawat Berita Indonesia

close